#wisata #ilegal #kedaikopi #dpk #bandarlampung #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
Bangunan lantai dua kedai kopi yang roboh pada malam tahun baru tidak berizin alias ilegal. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan sanksi Administrasi kepada pengelola. Yakni untuk memperbaiki atau melengkapi seluruh perizinnya sebelum kembali beroperasi.
Pemkot Bandar Lampung kecolongan dengan insiden kedai kopi lantai dua roboh di tempat wisata Way Gubak.
Masih beruntung insiden itu tak menimbulkan korban jiwa.
Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung lalai karena tak pernah Pro Aktiv memeriksa perizinan tempat wisata.
Dispar baru tahu setelah memeriksa kafe berlantai dua di Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi Bandarlampung
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan, pihaknya memastikan bahwa tempat wisata yang rubuh pada malam tahun baru, tidak memiliki izin berusaha, maupun izin bangunan.
sot : Muhtadi Arsyad, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Baru setelah peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji akan rutin melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi wisata yang dikelola oleh masyarakat maupun pengusaha, guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Edit naskah: Najela Salma
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung