Lampung Update

Dua Pejabat Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara

×

Dua Pejabat Divonis 3 dan 2 Tahun Penjara

Share this article

#pejabat #korupsi #penjara #lampungutara #lampung #radarlampungtv #radartv #disway

Dua pejabat dinas permukiman Pemkab Lampung Utara, divonis berbeda dalam perkara tipikor. Majelis hakim pn tipikor Tanjung Karang menjatuhi pidana tiga tahun penjara kepada Wahyudi Praja Mukti dan dua tahun penjara kepada Achmad Avandi. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut keduanya masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa terbukti bersalah, melakukan korupsi pekerjaan konsultasi perumahan di dinas perumahan, dan kawasan permukiman Lampung Utara, senilai 1,7 miliar rupiah.
Hakim menyatakan dua pejabat yakni Wahyudipraja Mukti Selaku PPK, dan Achmad Avandi selalu PPTK.

Bersalah melakukan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan perumahan pada tahun anggaran tahun 2017, 2018, 2019,2020 .
Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono menjatuhi pidana kepada Wahyudi Praja Mukti, selama 3 tahun penjara, denda 100 juta subsider 4 bulan, mewajibkan membayar uang penganti 1,7 miliar.
Dikurangi dengan uang yang telah disita sebesar 860 juta rupiah lebih, jika denda tidak dibayar diganti penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Achmad Avandi selaku PPTK, dijatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, dan denda 100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Diketahui Wahyudi praja Mukti meminta Achmad Avandi menyusun dokumen administrasi palsu, guna pencairan anggaran dari perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi.
Wahyudipraja menyerahkan profil perusahaan palsu, yaitu cv tunas nusantara konsultan dan menggunakan dokumen tersebut untuk membuat administrasi berupa penawaran, laporan pendahuluan, laporan akhir,serta permohonan pembayaran yang tidak sah dengan tanda tangan palsu oleh direktur cv. tunas nusantara konsultan.
Wahyudipraja Mukti juga mengerahkan pihak lain untuk mencari perusahaan di bidang jasa konsultasi dan meminjam profil perusahaan sebagai database, yang kemudian digunakan untuk membuat dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang,jasa pemerintah yang berlaku.
Hasil audit, didapati kerugian negara akibat korupsi ini mencapai rp 1,7 miliar dari 37 paket pekerjaan selama 4 tahun sejak 2017 – 2020.
Atas putusan itu jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

Edit naskah: Afdhila ramadhani

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung