Lampung Update

Sosialisasi Peningkatan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO)

×

Sosialisasi Peningkatan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO)

Share this article

Penerapan kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership merupakan upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan terorisme sebagai tindak lanjut diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT). Dimana tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seiring perkembangan zaman, Korporasi banyak digunakan oleh oknum-oknum tertentu sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, bahkan menghindari pajak. Berdasarkan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, perlu adanya pengaturan dan mekanisme untuk mengenali pemilik manfaat dari suatu korporasi guna memperoleh informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum. Dengan pelaporan Pemilik Manfaat, akan memudahkan untuk mengungkap/mengidentifikasi siapa penerima manfaat yang sebenarnya dari suatu korporasi tersebut. Sehingga aparat penegak hukum akan lebih mudah untuk malakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya transparansi mengenai pemilik manfaat dari korporasi diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasi pada korporasi di Indonesia. Sehingga iklim investasi akan semakin baik dan tingkat perekonomian di Indonesia akan semakin meningkat.

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source