Lampung Update

SENGKETA PILKADA BANDAR LAMPUNG : Eva – Deddy Peluang Menang Di MA

×

SENGKETA PILKADA BANDAR LAMPUNG : Eva – Deddy Peluang Menang Di MA

Share this article

#sengketapilkada #pilwakotbalam #sidangma
ANALISA EX KOMISIONER KPU LAMPUNG : Eva – Deddy Berpeluang Menang

Mantan Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih menilai gugatan keberatan pasangan calon wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah berpeluang besar dikabulkan Mahkamah Agung.
Menurutnya Putusan Bawaslu Lampung dalam sidang pelanggaran administrasi Terstruktur,/ Sistematis dan Masif (TSM) bukan berdasarkan prinsip tertib hukum.
Saat ini, berkas gugatan keberatan atas putusan KPU Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah tengah diperiksa oleh MA.
Handi Mulyaningsih menilai secara regulasi, gugatan keberatan Eva-Deddy berpeluang besar dikabulkan.
Menurut Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan tugas,/ wewenang dan kewajiban ada tahapan persiapan dan penyelenggaraan.
Bawaslu Provinsi Lampung dinilai salah mendiskualifikasi paslon lantaran dilakukan setelah pemungutan suara. Termasuk tidak menimbang kesaksian Bawaslu Bandar Lampung tidak menetapkan kecacatan penetapan calon.
Ada kekeliruan penafsiran pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dimana dalam sidang TSM yang ditekankan keterkaitan petahana.
Akademisi UNILA ini mengungkapkan diskualifikasi berdampak pada pertanggungjawaban anggaran pilkada, yang semuanya telah di lalui oleh pasangan calon dan bersumber dari APBD Bandar Lampung. (ren)

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source