Radartvnews.com- Sejak periode Juli 2020 hingga Mei 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung mengamankan Barnag (Barang Milik Negara) hasil penindakan senilai 32,4 miliar rupiah.
Barang bukti berupa puluhan juta batang rokok dan ribuan botol miras ilegal serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibakar di kawasan Pelabuhan Panjang Bandar Lampung, Selasa pagi 27 September 2021.
Barang bukti dimusnahkan berupa 29 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai 30 miliar rupiah, 1.233 botol minuman keras mengandung etil alkohol ilegal dengan total nilai 159 juta rupiah, serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman, dan majalah pronografi bernilai 1,6 miliar rupiah.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












