Lampung Update

Penyidikan Dana Hibah KONI, Temui Sekda, Kadisnaker Pamit Mundur

×

Penyidikan Dana Hibah KONI, Temui Sekda, Kadisnaker Pamit Mundur

Share this article

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu Mundur Dari Jabatannya Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Lampung Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung

Pengunduran diri  kadisnaker lampung agus nompitu untuk fokus menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya di benarkan sekretaris daerah lampung fahrizal darminto.

Fahrizal  mengatakan  pengunduran diri itu disampaikan secara lisan pada minggu  31 desember 2023 .

Menurut  fahrizal  agus nompitu melaporkan bahwa dirinya telah menerima surat dari kejati lampung .

Fahrizal menyebut  pihaknya baru mengetahui lantaran surat pemberitahuan dari kejati  tidak ditembuskan ke pemprov lampung . Dari laporan langsung oleh agus nompitu  maka pihaknya baru mengetahui .

Menurutnya  agus ingin fokus menyelesaikan permasalahan hukum yang tengah dihadapi . Sehingga  ia membuat permohonan untuk dibebastugaskan sementara  dari jabatan kadisnaker lampung .

Sembari menunggu perkembangan  dan hal itu secara regulasi dimungkinkan .

Meskipun pengunduran diri baru dilakukan secara lisan . Pemprov lampung menganggap permohonan itu akan disampaikan secara resmi dalam rapat .

Dengan status ini fahrizal menyebut masih mempelajari lebih lanjut untuk memberikan bantuan hukum atau tidaknya kepada agus  pihaknya ingin membahas dahulu dengan biro hukum .

Kemudian  terkait jabatan sementara kadisnaker lampung  fahrizal mengatakan pemprov akan segera menindaklanjuti hal itu . Gubernur akan menunjuk pelaksana tugas .

Untuk diketahui  kejati lampung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah koni lampung berinisial fn dan an . Keduanya adalah pengurus lembaga saat kasus terjadi .

Sementara  eks waketum ii bidang pembinaan prestasi (binpres) koni lampung frans nurseto (fn)  sudah membenarkan jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini .

Sementara agus sebelumnya menjabat sebagai  wakil ketua umum iii bidang perencanaan program dan anggaran mobilisasi sumber daya dan udaha dana .

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung