Mantan Kepala Kampung Subang Jaya, Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah di vonis pidana 2,2 tahun oleh Mejelis Hakim Pengdailan Tipikor Tanjung Karang. Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan korupsi senilai Rp 410 juta.
#korupsi #ADD #kades #anggarandanadesa
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












