Oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran ditahan Kejaksaan Negeri atas kasus pungutan liar pembebasan lahan tapak kaki dan sutt PLN saat ini oknum Kepala Desa ditahan di Rutan Way Hui Lampung Selatan
Kejaksaan Negeri Pesawaran Menetapkan Subagio Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ganti Rugi Atau Kompensasi Pembebasan Lahan Tapak Kaki Tower Dan Perlintasan Jaringan Righ Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi Pt Pln Didesa Setempat Sebesar 195.200.000 Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim Mengatakan, Modus Yang Dilakukan Oknum Kepala Desa Tersebut Dengan Cara Menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2022 Tanpa Adanya Persetujuan Pihak Kecamatan Dan Pemkab Pesawaran.
Selanjutnya, Bermodalkan Perdes Tersebut Oknum Kepala Desa Melakukan Pungutan Liar Kepada Warga Yang Mendapatkan Kompensasi Baik Secara Door To Door Maupun Melalui Pesan Whatsapp Sebesar 8 Persen. Jika Warga Enggan Memberikan Pungutan Itu, Subagio Akan Mendatangi Warga Berkali-Kali Hingga Warga Memberikan Pungutan Tersebut.
Untuk Menutupi Perbuatannya, Subagio Membuat Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Penggunaan Dana Swadaya Masyarakat Yang Mendapatkan Program Dari Pt Pln, Dimana Dalam Berita Acara Berisi Kegiatan-Kegiatan Yang Dilaksanakan Menggunakan Uang Hasil Pungutan Desa Sebesar 8 Persen, Namun Berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi Kegiatan Musyawarah Itu Tidak Pernah Dilaksanakan.
Setelah Membuat Berita Acara, Untuk Mengelabuhi Perbuatannya Subagio Kembali Menerbitkan Surat Pembatalan Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa Nomor 140,019,Vii.Ii.08,Ii,2022 Tanggal 11 Juli 2022, Namun Surat Tersebut Dibuat Setelah Pencairan Dan Tidak Memiliki Dasar Karena Pihak Kecamatan Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Resmi Mengenai Pembatalan Perdes Tersebut.
Untuk Menanggung Atas Perbuatannya , Kini Subagio Harus Meringkuk Dibalik Dinginnya Jeruji Besi Rutan Way Hui Lampung Selatan.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












