Pemkot Bandar Lampung Memberhentikan Jabatan Sekretaris Lurah Sumber Agung Kemiling Yang Ditangkap Jajaran Polda Lampung Karena Terlibat Dalam Penyelahgunaan Narkoba Jika Vonis Hukuman Diatas Dua Tahun Maka Pemkot Akan Memecat Status Pns
Sekretaris lurah sumber Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Dani Darmawan (DD) ditangkap Polda Lampung saat berada di kantor, Rabu, 3 Januari 2024, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Usai penangkapan oleh petugas kepolisian, Pemkot Bandar Lampung memberhentikan sementara Dani Darmawan dari jabatan Sekretaris Lurah (Seklur) Sumber Agung, Kemiling Bandar Lampung.
Pernyataan itu di sampaikan oleh Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi. SK pemberhentian Seklur Sumber Agung saat ini bereda di BKD.
Selanjutnya jika nantinya keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara maka status ASN akan dicopot. Hal itu berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017.
Hal senada disampaikan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty. Dirinya mengatakan perhari ini Dani Darmawan telah diberhentikan sementara sebagai Sekretaris Lurah Sumber Agung, Hal itu sesuai dengan perintah Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Untuk keputusan akan diberhentikan dari status ASN atau tidak, Herli mengaku pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung