Intimidasi Wartawan, Satpam Arogan Dipolisikan

Dua Wartawan Korban Intimidasi akhirnya melaporkan satuan pengamanan (satpam) bpn ke sentra pelayanan kepolisian Polresta Bandar Lampung, Selasa petang (25/1).
Kedua oknum satpam ini melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 bahwa setiap orang yang mencoba melakukan atau menghalangi kerja pers bisa mendapatkan pidana.

#wartawan #jurnalis #pers #polresta

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source