#mahkamahagung #gugatanpilkada #KPU #BAWASLU #beritalampung
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat pembatalan keputusan KPU Kota Bandarlampung tentang pandiskualifikasian paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah . Ketua pemenangan Eva-Deddy menyambut baik putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung .
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












