Pasca penetapan zona merah hampir seluruh pemerintah kabupaten kota melarang Apartur Sipil Negara untuk memasuki kota Bandar Lampung. Kebijakan ini juga mengacu pada surat edaran Gubenur Lampung tentang larangan ASN ke ibukota provinsi. ASN Lampung Timur yang berdomisili di Bandar Lampung diwajibkan tinggal di Lampung Timur. Selain itu ASN juga akan melakukan rapid test.
Lakukan Physical Distancing, Social Distancing, Jaga Kesehatan, selalu gunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.
“Jaga diri dan keluarga anda, karena virus corona ada disekitar kita”.
Follow akun twitter kami @radartvlampung
Follow instagram kami @radarlampungtv
source