Lampung Update

Gugatan Dikabulkan MA, Eva- Deddy Bersyukur

×

Gugatan Dikabulkan MA, Eva- Deddy Bersyukur

Share this article

#mahkamahagung #gugatanpilkada #KPU #BAWASLU #beritalampung

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat pembatalan keputusan KPU Kota Bandarlampung tentang pandiskualifikasian paslon nomor 3 Pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah . Ketua pemenangan Eva-Deddy menyambut baik putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung .

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source