Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan 9 kilogram sabu dan 4.000 butir lebih pil ekstasi hasil ungkap kasus sejak Januari 2021. Ada 13 tersangka yang terlibat. Pemusnahan barang haram asal Aceh ini dilakukan cara diblender layaknya jus.
Barang terlarang ini juga dicampur cairan solar dan prostex untuk menghilangkan kandungan zat narkoba.
#narkoba #berantasnarkoba #sabu #ektasi #beritalampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












