UMP LAMPUNG CUMA NAIK Rp 8 484

Pemerintah Provinsi Lampung, menetapkan upah maksimal pekerja provinsi lampung sebesar Rp 2.440.486. Penetapan UMP tahun 2022 naik 0,35 persen atau naik Rp 8000 dari tahun 2021. Ini berlaku bagi buruh yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2022.

#ump #buruh #upah #pemprov

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source

Exit mobile version