Dua terdawka fee proyek Lampung Selatan yaitu eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Tarmidi dan Syahroni selaku Kabid di Dinas PUPR masing-masing dituntut hukuman tujuh tahun dan lima tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum. Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi berjamaah.
#Tipikor #Korupsi #Feeproyek #KPK #PUPR #Lampungselatan #Lamsel
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












