Lampung Update

TEWASKAN DUA PENGGUNA JALAN : Pengemudi Avanza Ditetapkan Jadi Tersangka

×

TEWASKAN DUA PENGGUNA JALAN : Pengemudi Avanza Ditetapkan Jadi Tersangka

Share this article

RADARTVNEWS.COM : Melalui pemeriksaan marathon, Satlantas Polresta Bandar Lampung menetapkan Steven Andrian sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut, di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Selatan, pada Kamis 11 Maret 2021, petang.

Steven merupakan sopir Toyota Avanza B 2914 FTY// Warga Bandar Lampung ini dijerat pasal 310 ayat 4 yakni mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia// Ancaman pidananya adalah 6 tahun kurangan penjara//

Untuk diketahui, peristiwa lakalantas maut itu bermula saat Steven mengemudikan mobil minibus dengan kecepatan tinggi// Setibanya di TKP/ tersangka hendak membalap kendaraan didepannya//

Naas, di waktu bersamaan muncul sepeda motor Honda Vario BE 2832 BU yang dikendarai Sudarto// Warga Jatomulyo ini tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit//
Setelah menabrak motor/ Avanza masih menabrak mobil pick up L300 BE 9953 AT//
Saat itu/ di atas mobil itu ada Herman yang tengah mengangkat barang// Tak pelak/ Herman tertabrak hingga menyebabkan tewas//

#LAKALANTAS #TELUKBETUNG #BANDARLAMPUNG

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source