Enam Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil Diselematkan Jajaran Polda Lampung Rencanya Para Korban Yang Merupakan Warga Provinsi Lampung Dijanjikan Akan Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Di Malaysia
Polda Lampung kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) . Dalam Ekspose kasus yang dilaksanakan di Mapolda Lampung , Jumat 10 November 2023.
6 korban berhasil di amankan petugas yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di negara Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ke 6 korban berinisal TS (33), A (33), FA(39), AW ( 39), R (39), dan NY (35) yang semuanya berjenis kelamin perempuan asal provinsi Lampung.
Kabis Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Pelaku bernama Indah Putri Sanjaya (IPS) yang merupakan warga kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampungtengah, mengiming-imingi korban dengan upah sebesar 1.500 Ringgit atau 5 juta rupiah .
Proses pengamanan korban dilakukan tanggal 7 November 2023 , oleh petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di terbanggi besar, Lampung Tengah yang dijadikan pelaku sebagai tempat penampungan para korban.
Pelaku kini diamankan oleh petugas di Mapolda Lampung, Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 69 JO 81 UU RI No 18 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun penjara, atau pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2017 dengan ancaman Maksimal 15 tahun penjara.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website : https://www.radartvnews.com/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












