Setelah dinyatakan zona merah covid-19, pemerintah kota Bandar Lampung mulai menertibkan pedagang di pasar tradisional. Pedagang diwajibkan jaga jarak sesuai protokol kesehatan. Peraturan berlaku disemua pasar.
Tetap Lakukan Physical Distancing, Social Distancing, Jaga Kesehatan, selalu gunakan masker dan cuci tangan pakai sabun.
“Jaga diri dan keluarga anda, karena virus corona ada disekitar kita”.
Follow akun twitter kami @radartvlampung
Follow instagram kami @radarlampungtv
source












