Tak Bayar HGB, Pemkot Eksekusi 3 Ruko

Tiga ruko di Bandar Lampung diambil alih Pemerintah Kota Bandar Lampung karena tidak memenuhi kewajiban membayar Hak Guna Bangunan (HGB). Pengambilalihan ruko berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2017.

#PemkotBandarlampung #LampungUpdate #EksekusiRuko

Berita selengkapnya simak di website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source