Lampung Update

Selundupkan Sabu 2 Kg Divonis 16 Tahun

×

Selundupkan Sabu 2 Kg Divonis 16 Tahun

Share this article

Selundupkan sabu 2 kilogram warga Aceh divonis 16 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Barang haram ini sedianya akan diedarkan di Lampung.

#NARKOBA #BERITALAMPUNG

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source