Seorang Residivis Diringkus Jajaran Polresta Bandar Lampung Warga Bandar Lampung Ini Ditangkap Setelah Melakukan Pencurian Sepeda Motor Dengan Modus Transaksi Cash On Delivery Atau Cod Polisi Masih Memburu Satu Pelaku Lainya Yang Sudah Diketahui Identitasnya
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka berinisial DW (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Rabu 31 Januari 2024.
Pelaku beraksi bersama RN berusia 28 tahun yang kini masih dalam bruan polisi. Keduanya melakukan pencurian sepda motor Yamaha Freego dengan nomor polisi BE 6419 DY, di SPBU Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung, pada 27 November 2023.
Dari hasil pemeirksana polisi DW sudha tiga kali terlibat maslah hukum yakni kasus curanmor dan narkoba.
Podus komplotan ini dengan melakukan transaksi motor cash on delivery (COD). Korban diajak janjian bertemu di suatu tempat, namun saat korban lengah pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Sepeda motor hasil curian dijual Rp 2,5 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, DW melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri dari petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas di bagian kakinya.
Akibat perbuatannya DW dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampung.tv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












