PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK)
Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Pendorong Ekonomi Bangsa
Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dengan melakukan penguatan dan pembangunan data KIK yang berkesimbungan oleh DJKI. Suksesnya pembangunan data KIK tidak terlepas dari partisipasi aktif pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi masyarakat. Lalu seperti apa upaya mendorong kekayaan intelektual di provinsi Lampung untuk didaftarkan yang akan bernilai ekonomi ?
Host :
Vyona Dewi
Nara Sumber :
1.Drs.Muhammad Zuhri, SH.,MH (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung)
2.Drs Indra Jamal Nur (Kasi Pengembangan Segmen Pasar Pariwisata Disparekraf Lampung)
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












