Lampung Update

Polemik Penghapusan Pasal 59 Ayat 2 MK

×

Polemik Penghapusan Pasal 59 Ayat 2 MK

Share this article

Presiden meminta masyarakat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law untuk membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materi.

Pengamat Lampung mengatakan melihat realita dan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum desakan agar presiden menerbitkan peraturan pengganti perundang-undangan (PERPPU) jauh lebih masuk akal.

Pengamat juga meminta presiden joko widodo bersikap layak pemimpin dan membuka hati demi aspirasi masyarakat

#TOLAKUUCIPTAKER #MOSITIDAKPERCAYA #JEGALOMNIBUSLAW #BERITALAMPUNG

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source