#sidang #perkarautang #hutang #vonisbebas #beritalampung
Seorang ibu rumah tangga divonis bebas olehh majelis hakim dalam perkara utang piutang sebesar Rp70 juta. Semula IRT ini dituntut pidana satu tahun enam bulan/ atas tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHPidana.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












