Lampung Update

Peras Janda Rp81 Juta, Dukun Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

×

Peras Janda Rp81 Juta, Dukun Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

Share this article

Pengadilan Negeri Tanjung Karang Mengelar Sidang Perkara Kasus Cabul Dan Pemerasan Terhadap Korban H-N Seorang Irt Berstatus Janda Asal Teluk Betung Bandar Lampung. Terdakwa Endang Bin Rusmini Merupakan Warga Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dipersidangan Terdakwa Terbukti Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Mendistribusikan Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan. Kemudian Memaksa Orang Dengan Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Milik Orang Dan Menyebarluaskan Pornografi. Dalam Dakwaan Jpu Venny Pristiwa Ini Terjadi Pada Febuari 2024 Lalu. Korban Dimasukan Group Whatshaaps Oleh Seseorang Yang Masih Kerabat Terdakwa. Singkat Cerita Mereka Berkenalan Korban Diminta Untuk Mengirim Foto Keluarga Di Group Whatshaaps.

Terdakwa Endang Mengatakan Dari Penerawangan Bahwa Korban Terkena Guna-Guna Dan Harus Melakukan Ritual Mandi Kembang. Serta Kematian Suami Korban Meninggal Dunia Karena Terkena Guna-Guna . Karena Takut Korban Pun Menuruti Pelaku Dan Mendatangi Kediaman Rumah Terlapor Didaerah Cilegon Serang Banten. Dirumah Terlapor Korban Dilakukan Ritual Mandi Kembang . Setelah Melaksanakan Ritual Dan Dipastikan Sudah Steril Sang Dukun Menyuruh Korban Kembali Kerumahnya Dibandar Lampung .

Keesokan Harinya Terlapor Menelpon Melalui Video Call Dan Meminta Korban Untuk Membuka Semua Pakaian Dikenakan Korban Dengan Alasan Ingin Melihat Bagian Tubuh Korban Yang Terkena Gangguan . Disitulah Tanpa Disadari Korban Terlapor Merekam Dalam Keadaan Telanjang. Bermodalkan Rekaman Video Itu Dukun Tersebut Melancarkan Aksi Pemerasan Uang Senilai 81 Juta Rupiah Lebih Terhadap Korban.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung