Jajaran Polda Lampung Menghentikan Penanganan Kasus Perkara Persekusi Hasutan Dan Ujaran Kebencian Di Gereja GPI Tulang Bawang Saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 Lewat Keadilan Restoratif Dengan Demikian Sembilan Tersangka Dalam Kasus Itu Dibebaskan Dari Hukumannya.
Informasi Dan Berita Lainnya Simak Di Website : https://radartvnews.com
Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung
Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv












