Seorang warga marta jaya oku sumatera selatan dituntut 18 bulan penjara, terungkap dalam persidangan dipengadilan negeri tanjungkarang jaksa menyatakan terdakwa bersalah membawa daging celeng sebanyak 4 ton tanpa surat yang sah
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source












