Lampung Update

Penyelundup 4 Ton Daging Celeng Divonis 18 Bulan Penjara

×

Penyelundup 4 Ton Daging Celeng Divonis 18 Bulan Penjara

Share this article

Seorang warga marta jaya oku sumatera selatan dituntut 18 bulan penjara, terungkap dalam persidangan dipengadilan negeri tanjungkarang jaksa menyatakan terdakwa bersalah membawa daging celeng sebanyak 4 ton tanpa surat yang sah

LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/

source