Pemerintah kota Bandarlampung memperbolehkan warga nya untuk menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak. Walikota Herman hn mengatakan setiap kegiatan harus memiliki surat izin dari gugus tugas penanganan Covid 19.
#NEWNORMAL #COVID19 #BANDARLAMPUNG #UPDATE
Berita selengkapnya simak di website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












