#covid19 #perda #swalayan #operasionalswalayan #pijat #beritalampung
Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang pengendalian covid-19. Kali ini Pemkot mengatur jam operasional swalayan hingga panti pijat. untuk pelayanan dibatasi hingga pukul 19:00 malam. Sementara untuk tempat hiburan dan panti pijat dibatasi hingga pukul 22:00 malam.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












