Pemerintah Pusat Melalui, Kementerian Pertanian RI, Mulai 1 Juli 2022, Menghapus Penjualan Pupuk Subsidi Bagi Petani. Jenis Pupuk Yang Akan Dikenakan Harga Non Subsidi Diantaranya ZA, SP-36, Dan Organik Granula. Guan Membantu Petani, Pemprov Lampung Akan Memberi Bantuan Melalui Subsidi Bunga Bank, Dari Pinjaman Kredit Usaha Rakyat.
#pupuksubsidi
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung












