#MK #KPU #gugatanpilkada #beritalampung
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pemilihan Walikota Bandar Lampung tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak dilanjutkanya perkara ini setelah pemohon pasangan Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo mencabut permohonan perkara awal Januari 2021.
Berdasarkan fakta persidangan di MK hari kamis (28/1) KPU Kota Bandar Lampung selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh Majelis MK.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












