Lampung Update

Mengaku Dibegal, Penjual Kripik Ditahan Polisi

×

Mengaku Dibegal, Penjual Kripik Ditahan Polisi

Share this article

#radartv #lampung #radarlampungtv #bandarlampung
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Narasi :
Wika Marta tak pandai bersandiwara.Hingga akhirnya scenario membuat laporan palsu oleh perempuan 37 tahun ini diketahui bohong.
Warga Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung ini diamankan polisi. Sementara, suaminya sang sutradara berinisial S masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan pelaku membuat laporan palsu pada Selasa, 29 April lalu.
Lanjut Kombes Alfret, perempuan berprofesi penjual keripik, mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua pria tak dikenal yang menodongkan pisau dan merampas sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan hasil interogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan laporan yang dibuatnya adalah rekayasa.
Pelaku mengakui membuat laporan palsu karena tidak sanggup membayar cicilan sepeda motor.
Dirinya mengaku motor yang dilaporkan hilang ternyata dititipkan pelaku dirumah salah satu teman suaminya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
SITI SASKIA SALAMAH MELAPORKAN

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung