Hari pertama masa tenang 6 Desember 2020, Bawaslu dan KPU dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. Penertiban dilakukan karena paslon tidak mencopot hingga masa kampanye berakhir.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












