Lampung Update

Kurir Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

×

Kurir Sabu 40 Kg Dituntut Hukuman Mati

Share this article

Dua terdakwa sindikat sabu 40 kilogram asal Provinsi Aceh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hukuman mati. Jaksa menyatakan kedua sindikat narkoba lintas provinsi bersalah menyelundupkan narkoba dari aceh ke Lampung.
Kuasa Hukum terdakawa keberatan atas tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa hanya sebagai korban.

#Narkoba #Pengadilan #LampungUpdate

source