Lampung Update

Korupsi Rp185 Juta Direktur Sumber Karya Jaya Dituntut 14 Bulan

×

Korupsi Rp185 Juta Direktur Sumber Karya Jaya Dituntut 14 Bulan

Share this article

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kembali Mengelar Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Kasus Korupsi, Jalan Pasar Kodim Sriwijaya- Sumber Rezeki Kabupaten Lampung Tengah , Dengan Terdakwa Bernama Andri Affandi , Yang Merupakan Direktur Cv Sumber Karya Jaya .

Terdakwa Terlihat Pasrah, Saat Jaksa Penuntut Umum Menyatakan Andri Afandi Telah Bersalah, Melakukan Korupsi, Hingga Dijatuhi Hukuman Selama Satu Tahun Dan Dua Bulan Kurungan Penjara, Dipersidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Disampaikan Jaksa Muhamad Iqbal Hasan, Selain Dikenakan Hukumna Badan, Terdakwa Juga Dikenakan Denda 50 Juta Rupiah, Dengan Ketentuan Denda Tidak Dibayar, Diganti Hukuman Penjara Selama 3 Bulan.

Terdakwa Tidak Dikenakan Uang Penganti Kerugian Negara , Karena Pada Tahap Penyelidikan , Terdakwa Sudah Menitipkan Uang Kerugian Negara Kepada Penyidik Kejaksaan Dikejari Lampung Tengah.

Diketahui Sebelumnya , Dimana Andribdidakwa Jaksa Penuntut Umum , Telah Korupsi Kegiatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya-Sumber Rezeki, Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021, Senilai Satu Miliar Lebih .

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Penyidikan, Bahwa Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rezeki Tidak Sesuai, Dengan Spesifikasi Yang Terdapat Di Dalam Rab .

Diduga Adanya Pengurangan Volume Ketebalan Aspal, Yang Seharusnya Dalam Rab Setebal 4cm , Akan Tetapi Dalam Faktanya Ketebalan Aspal Jalan Tersebut Hanya Setebal 1,29cm.

Selain Itu Juga Terdapat Kekurangan Volume Pada Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat A (Lpa) , Sehingga Mengakibatkan Adanya Kerusakan Walaupun Jalan Tersebut Baru Dibangun Oleh Penyedia .

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara , Didapati Kerugian Keuagan Negara Senilai 185 Juta Rupiah .,

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung