Oknum Kades Argomulyo, Kecamatan Banjit, Waykanan dihukum empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran raskin di desa Argomulyo yang merugikan negara Rp 300 juta.
#KORUPSI #KADES #BERITALAMPUNG
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












