Dua mantan pejabat Dinas Pertanian Lampung Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat. Keduanya diduga meruigikan negara sebesar Rp 600 juta. Keduanya adalah Rusdie Baron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Saptoputranto Pejabat Penanggungjawab Teknis Kegiatan (PPTK).
#korupsi #covid19 #lampura #beritalampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












