Dua Terduga Kasus Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara Sujud Syukur, Setelah Keluar Dari Pintu Rutan Kotabumi. Keduanya Dibebaskan Setelah Pengadilan Negeri Tanjung Karang Memvonis Bebas, Karena Tidak Terbukti Melakukan Kesalahan Yang Merugikan Negara.
Informasi Dan Berita Lainnya Simak Di Website : https://radartvnews.com
Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung
Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv












