Lampung Update

Jaksa Kejari Bandar Lampung Tuntut Mati 7 Pelaku Bandar Narkoba

×

Jaksa Kejari Bandar Lampung Tuntut Mati 7 Pelaku Bandar Narkoba

Share this article

Kasintel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama Mengatakan Selama Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Sudah Merampungkan Berkas P21 Sebanyak 275 Perkara Untuk Dilakukan Penuntutan Perkara Tindak Narkotika Kepengadilan Negeri Tanjung Karang .

Dari Sekian Penuntutan Sedikitnya Ada Delapan Pekara Kasus Tindak Narkotika Yang Dilakukan Penuntutan Hukuman Mati Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang .

Dintaranya Jaringan Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredi Pratama Yang Kini Masih Menjadi Dpo Kepolisian .Para Pelaku Yang Sudah Dilakukan Penuntutan Diantaranya .

Anggi Pratama Riskamin Ginting Andri Gutami Muhammad Rivaldo Yang Dilakukan Penuntutan Hukuman Mati Dan Di Mahkamah Agung Juga Divonis Hukuman Mati .

Zainuddin Alias Agam Amanda Harahap Divonis Mati . Sedangkan Angga Alfianza Divonis Seumur Hidup.

Kasintel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama Mengatakan Tuntutan Pidana Kepada Pelaku Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Salah Satu Upaya Untuk Memberikan Efek Jera Terhadap BandarPengedar Dan Pengguna Narkoba

Angga Menambahkan Atas Komitmen Kejari Bandar Lampung Dalam Memerangi Peredaran Obat-Obatan Terlarang Dan Menjadikan Indonesia Bersih Dari Narkoba Lewat Tuntutan.

Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung

Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv