#komisiyudisial #narkotika #tppu #jpu #tanjungkarang #bandarlampung #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
Publik dan Komisi Yudisial harus memantau persidangan atas perkara pengendalian narkoba dan TPPU yang dilakukan oleh Kadapi Bin Album Abdi. Gembong narkoba jaringan sekaligus tangan kanan Fredy Pratama ini mulai menjalani sidang di PN Tanjung Karang. Menariknya, dalam agenda sidang perdana, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Komisi Yudisial dan public peduli keadilan harus memantau dengan cermat jalan persidangan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Kadapi bin Abdi Album.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menggelar sidang tindak pidana narkotika, atas suami selebgram Adelia Putri, yang terjerar kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Senin 6 Januari 2025.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Eka Aftarini, meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup penjara.
Jaksa menyatakan, Kadapi seorang napi dengan hukuman 20 tahun, di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, bersalah karena mengendalikan narkoba dari dalam penjara.
Atas tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa keberatan apa yang telah dituntut oleh jaksa.
Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoy pada persidangan selanjutnya .
Diketahui, jaksa penuntut umum, Eka Aftarini meyampaikan, peristiwa ini terjadi pada awal Januari 2023.
Dimana Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di lapas narkotika banyuasin,menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu.
Komunikasi awal melalui aplikasi BBM oleh saksi Nazwar Syamsu Alias Letto, menghubungkan Hendra dengan Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.
Kadapi diminta menyiapkan uang jaminan sebesar Rp500 juta, agar bisa mendapatkan pasokan sabu.
Uang dikirimkan ke rekening yang diberikan Rivaldo, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu dari Malaysia.
Sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju tembilahan riau, dan didistribusikan ke berbagai pihak.
Dari total 35 kilogram sabu 10 kilogram diantaranya diberikan kepada kadapi dan dijual di Palembang.
Tuntutan ini terlampau rendah. Seharusnya Jaksa menuntut dengan target maksimal yakni hukuman mati. Patut diduga ada permainan antara terdakwa agar lolos dari hukuman mati.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Edit naskah: Najela Salma
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung