Terbukti bersalah melakukan tindakan asusila warga Way Laga Sukabumi Bandarlampung divonis delapan tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda satu miliar subsider 3 bulan penjara.
#cabul #dibawahumur #kpai #lampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












