Kepolisian Polda Lampung, Melimpahkan Dua Warga Tiongkok Ke Kantor Imigrasi Kota Bumi Lampung Utara. Keduanya Kedapatan Tidak Memiliki Paspor. Kedua Warga Asing Ini Masih Dalam Pemeriksaan Petugas Imigrasi Guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Namun, Sebelumnya Polda Lampung Mengaku Keduanya Tidak Dapat Dijerat Poidana Meski Kedapatan Melakukan Penambangan Emas Ilegal. Alasannya, Dua Warga Ini Adalah Korban Penipuan Pemilik Tambang.
Informasi Dan Berita Lainnya Simak Di Website : https://radartvnews.com
Follow Akun Facebook Kami : Radartvlampung
Follow Akun Instagram Kami : @radarlampungtv












