Masih ingat Yudhi Sahputra? oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala yang digerebek dirumah dinasnya tengah mengonsumsi narkoba bersama teman wanitanya?
Dia menggugat Presiden Joko Widodo karena tidak terima atas pemecatannya yang mengeluarkan Keppres nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari jabatan hakim.
Namun, Mahkamah Agung RI menolak gugatan Yudhi Sahputra dan menguatkan keppres Joko Widodo sehingga pemecatan mempunyai kekuatan hukum tetap.
#pengadil #beritalampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












