Tidak terima dengan vonis bebas diberikan majelis. Jaksa Penuntut Umum, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Terpidana terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan besi yang merugikan korban, senilai sembilan ratus juta sembilan puluh delapan juta rupiah.
LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/
source












