Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa dituntut hukuman lima tahun dan enam bulan kurungan penjara. Terdakwa diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Usai persidangan terdakwa menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan.
#KORUPSI #LAMPUNGUTARA #DINKES #BANSOS #BERITALAMPUNG
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












