Lampung Update

Di Diskualifikasi, Eva – Deddy Tempuh MA dan DKPP

×

Di Diskualifikasi, Eva – Deddy Tempuh MA dan DKPP

Share this article

Bawaslu Lampung mengabulkan gugatan Pasangan Calon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Putusan ini ditanggapi santai Eva Dwiana. Dia mengajak seluruh pendukung untuk tetap tenang. Eva dan kuasa hukumnya langsung menempuh jalur ke Mahkamah Agung dan DKPP.

#PILKADALAMPUNG #BAWASLU #GUGATAN #BERITALAMPUNG

Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung

source