Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD milik Pemprov Lampung.
Kedua tersangka berinisial AJU selaku Direktur Utama BUMD PT Lampung Jasa Utama dan AJY selaku pihak rekanan.
Diduga dalam kasus ini PT LJU merugikan keuangan Negara hingga Rp3 Miliar dalam nilai anggaran Rp30 miliar tahun 2016 hingga 2018. Kendati demikian Kejaksaan Tinggi Lampung belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
#KejatiLampung #Korupsi #Koruptor #BUMD #BUMN #Tipikor #KPK #Pemprovlampung
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












