Eks Anggota DPRD Lampung Agus Bakti Nugroho dihadirkan sebagai saksi / untuk kedua terdakwa Syahroni dan Hemansyah Tarmidi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (24/3).
Agus Bakti Nugroho mengaku menyetor Rp49,7 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selata Zainudin Hasan. Sementara Zainudin mengakui uang dipergunakan untuk membeli vila dan memperbaiki kapal.
#KPK #Korupsi #Kejati #Feeproyek #Tipikor #Lampungselatan #PUPR #DinasPU
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












