#isramiraj #ASN #libur #beritalampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melaranG Aparatur Sipil Negara Pemkot Bandarlampung untuk melakukan liburan atau bepergian ke luar kota selama libur isra miraj dan hari raya nyepi. Dalam Surat Edaran ASN dilarang berpergian sejak tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : https://radartvnews.com
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
source












